Latest Post
04.17
Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 04.17
Menjelang bulan mei 2014 halaman masjid istiqomah retak retak. Apa tanggapan manusia yg merasa bertanggung jawab pd ini bangunan. Apa tindakan pengurus.Apa tindakan pptk. Apa tindakan konsultan.Apa tindakan KPA. Apa tindakan bupati. Ini masjid menghabiskan dana yang cukup besar.
22.18
Kasus BLJ Bengkalis, Kantor di Geledah Oleh Kejari
Written By Unknown on Senin, 28 April 2014 | 22.18
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, melakukan pengeledahan berupa berkas-berkas keuangan di kantor PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ) Jalan Pahlawan Senin (28/4/14).
Pengegeledahan terhadap semua berkas tersebut, dipimpin oleh kepala kejari Mukhlis melalui kasi Intel Furkonsyah Lubis SH MH, Nugroho Wisnu SH, Tim penyidik Pidsus serta jajaran Kejari Bengkalis.
Disisi lain, pada hari yang sama, Kepala Kejari Bengkalis Muhklis SH MH didampingi Kasi Pidsus Yanuar Rheza juga melakukan penggeledahan digedung kantor menara satu enam lima Kantor PT. BLJ Pusat Jalan TB. Simatupang Jakarta Selatan.
"Semua berkas itu, kami sita sebagai barang bukti guna penyidikan kami, dari TA 2012, 2013 dan 2014 terkait dengan penyertaan modal Rp300 Milyar, dihari yang sama kita juga melakukan penggeledahan digedung kantor menara satu enam lima jalan TB. Simatupang Jakarta Selatan, disana dipimpin langsung oleh Kejari Bengkalis didampingi Kasi Pidsus," kata Furkonsyah Kasi Intel Kejari Bengkalis.
Selain itu, setelah Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tersangka terhadap direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Kabupaten Bengkalis, inisial YSA, sebagai tersangka, kini kejaksaan Negeri melakukan pengegeledahan dan menyita seperti Dokumen, Komputer, Laptop dan lain-lain.
Soal kasus dugaan (Korupsi), atau penyimpangan dana untuk penyertaan modal sebesar Rp300 milyar tersebut, dana itu, digelontorkan dari pemerintah Daerah Bengkalis pada tahun 2012 lalu.
"Saat ini, kami menyita berupa dokumen-dokumen seperti, Rekening Koran, Bukti Laporan keuangan, surat keputusan (Sk), hasil Rups, surat-surat berharga/komputer, laptop, surat-surat piutang, bukti-bukti pinjaman/bukti uang kembali dan buku-buku Kas, ini semua demi melakukan penyidikan kami,"terang Furkonsyah lagi.
Pada Rabu (23/4/14) lalu, saat jumpa Pers, Kejari Bengkalis Muhklis sudah mengumumkan, bahwa Dirut PT. BLJ ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal sebesar Rp300 Milyar.
Pengegeledahan terhadap semua berkas tersebut, dipimpin oleh kepala kejari Mukhlis melalui kasi Intel Furkonsyah Lubis SH MH, Nugroho Wisnu SH, Tim penyidik Pidsus serta jajaran Kejari Bengkalis.
Disisi lain, pada hari yang sama, Kepala Kejari Bengkalis Muhklis SH MH didampingi Kasi Pidsus Yanuar Rheza juga melakukan penggeledahan digedung kantor menara satu enam lima Kantor PT. BLJ Pusat Jalan TB. Simatupang Jakarta Selatan.
"Semua berkas itu, kami sita sebagai barang bukti guna penyidikan kami, dari TA 2012, 2013 dan 2014 terkait dengan penyertaan modal Rp300 Milyar, dihari yang sama kita juga melakukan penggeledahan digedung kantor menara satu enam lima jalan TB. Simatupang Jakarta Selatan, disana dipimpin langsung oleh Kejari Bengkalis didampingi Kasi Pidsus," kata Furkonsyah Kasi Intel Kejari Bengkalis.
Selain itu, setelah Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tersangka terhadap direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Kabupaten Bengkalis, inisial YSA, sebagai tersangka, kini kejaksaan Negeri melakukan pengegeledahan dan menyita seperti Dokumen, Komputer, Laptop dan lain-lain.
Soal kasus dugaan (Korupsi), atau penyimpangan dana untuk penyertaan modal sebesar Rp300 milyar tersebut, dana itu, digelontorkan dari pemerintah Daerah Bengkalis pada tahun 2012 lalu.
"Saat ini, kami menyita berupa dokumen-dokumen seperti, Rekening Koran, Bukti Laporan keuangan, surat keputusan (Sk), hasil Rups, surat-surat berharga/komputer, laptop, surat-surat piutang, bukti-bukti pinjaman/bukti uang kembali dan buku-buku Kas, ini semua demi melakukan penyidikan kami,"terang Furkonsyah lagi.
Pada Rabu (23/4/14) lalu, saat jumpa Pers, Kejari Bengkalis Muhklis sudah mengumumkan, bahwa Dirut PT. BLJ ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal sebesar Rp300 Milyar.
Label:
hukum
12.03
Polda Riau Tangani Kasus Korupsi Bengkalis
Written By Unknown on Senin, 21 April 2014 | 12.03
Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menangani lima perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis.
"Kasusnya masih dalam tahap penelidikan dan beberapa sudah masuk tahap penyidikan. Namun masih belum tuntas," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Yusuf, Senin (17/2).
Dia mengatakan, salah satu dari lima perkara dugaan korupsi tersebut terbesar adalah terkait dana bansos senilai Rp230 miliar. Kemudian ada juga terkait pengerjaan proyek-proyek di dinas pekerjaan umum.
"Secara lengkapnya saya belum bisa sampaikan."
Dia mengaku. saat ini terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis.
"Sudah dilakukan investigasi," katanya.
Dana bansos sebesar Rp230 miliar itu, sebelumnya disalurkan ke sekitar 2.000 orang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serta yayasan.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Wilayah Riau menyebut, ada ratusan lembaga mulai dari yayasan hingga swadaya masyarakat dan organisasi mesyarakat diduga fiktif namun tetap menerima dana bantuan sosial secara rutin setiap tahun.
Menurut aktivis ini, ada banyak modus penyaluran bansos menyalahi aturan ke sejumlah lembaga fiktif yang ada di Riau. Salah satunya, ada lembaga yang secara terus menerus, setiap tahunnya menerima dana bansos namun tak jelas jenis kegiatan dan sasaran sosialnya.
Kemudian, kata dia, tidak adanya tanggung jawab pejabat pemerintah terkait penyaluran bansos yang mencurigakan itu.
"Ini juga dapat dikatakan, bahwa patut dicurigai telah terjadi penyelewengan keuangan daerah dan jelas telah mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan secara tepat dan lebih bermanfaat," katanya.
"Kasusnya masih dalam tahap penelidikan dan beberapa sudah masuk tahap penyidikan. Namun masih belum tuntas," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Yusuf, Senin (17/2).
Dia mengatakan, salah satu dari lima perkara dugaan korupsi tersebut terbesar adalah terkait dana bansos senilai Rp230 miliar. Kemudian ada juga terkait pengerjaan proyek-proyek di dinas pekerjaan umum.
"Secara lengkapnya saya belum bisa sampaikan."
Dia mengaku. saat ini terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis.
"Sudah dilakukan investigasi," katanya.
Dana bansos sebesar Rp230 miliar itu, sebelumnya disalurkan ke sekitar 2.000 orang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serta yayasan.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Wilayah Riau menyebut, ada ratusan lembaga mulai dari yayasan hingga swadaya masyarakat dan organisasi mesyarakat diduga fiktif namun tetap menerima dana bantuan sosial secara rutin setiap tahun.
Menurut aktivis ini, ada banyak modus penyaluran bansos menyalahi aturan ke sejumlah lembaga fiktif yang ada di Riau. Salah satunya, ada lembaga yang secara terus menerus, setiap tahunnya menerima dana bansos namun tak jelas jenis kegiatan dan sasaran sosialnya.
Kemudian, kata dia, tidak adanya tanggung jawab pejabat pemerintah terkait penyaluran bansos yang mencurigakan itu.
"Ini juga dapat dikatakan, bahwa patut dicurigai telah terjadi penyelewengan keuangan daerah dan jelas telah mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan secara tepat dan lebih bermanfaat," katanya.
Label:
korupsi
11.58
Keterlibatan Anggota DPRD dan Pejabat Pemkab Bengkalis Dalam Korupsi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau terus mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan Pemkab Bengkalis sebesar Rp230 miliar. Beberapa waktu lalu, Polda Riau memeriksa sejumlah saksi di Mandau, Bengkalis.
Banyak pihak yang menduga, polisi menyorot anggota-anggota DPRD Bengkalis serta pejabat-pejabat Pemkab Bengkalis. Di kasus ini, ada beberapa pihak berspekulasi ini terkait pengunduran diri Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.
Namun, sampai saat ini, Polda Riau masih belum menungkapkan lebih jauh. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (28/3/14) mengatakan, penyidik terus melakukan pemeriksaan.
"Masih terus diperiksa. Kasusnya masih terus diusut," ungkap Kabid.
Dinyatakan keterlibatan anggota-anggota DPRD dan pejabat pemkab, itu tidak menutup kemungkinan. Guntur mengatakan itu semua tergantung dari hasil penyidikan. "Itu semua tergantung hasil penyidikan nanti," katanya.
Hingga kini, Polda Riau juga belum mengungkapkan kepada publik, apakah sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan
Banyak pihak yang menduga, polisi menyorot anggota-anggota DPRD Bengkalis serta pejabat-pejabat Pemkab Bengkalis. Di kasus ini, ada beberapa pihak berspekulasi ini terkait pengunduran diri Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.
Namun, sampai saat ini, Polda Riau masih belum menungkapkan lebih jauh. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (28/3/14) mengatakan, penyidik terus melakukan pemeriksaan.
"Masih terus diperiksa. Kasusnya masih terus diusut," ungkap Kabid.
Dinyatakan keterlibatan anggota-anggota DPRD dan pejabat pemkab, itu tidak menutup kemungkinan. Guntur mengatakan itu semua tergantung dari hasil penyidikan. "Itu semua tergantung hasil penyidikan nanti," katanya.
Hingga kini, Polda Riau juga belum mengungkapkan kepada publik, apakah sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan
Label:
korupsi
11.29
Laporkan Indikasi Korupsi Proyek Pembangunan SMA di Bengkalis
Dugaan tindak pidana korupsi disalah satu proyek SMA
berasrama dengan nilai Rp 1,809.694.000,- Milyar dari sumber dana APBN
TA 2014 melalui Swa Kelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
(Disdik).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Bengkalis Hambali, melaporkan terkait dugaan penyimpangan ada indikasi Korupsi. Proyek Pembangunan sekolah SMA Bersrama dikecamatan Bengkalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Senin (21/4/14).
Proyek pembangunan sekolah SMA itu dengan dana yang digelontorkan oleh Pemkab Bengkalis sebesar Rp 1,809.694.000,- Milyar yang diduga ada indikasi korupsi.
"Dari hasil infestigasi saya dilapangan, pekerjaan ini di kerjakan pada bulan Februari 2014, padahal tahun anggaran di papan Plang Proyek tahun 2013, dan satu lagi nama prusahaan juga tidak ada tertera di papan Plangnya, ini sudah menyalahi aturan,"kata Hambali saat melaporkan surat itu di kejari Bengkalis.
Disampaikan Hambali lagi, surat laporan dengan Nomor 01/Lp/Dpc-IACS/BKS/IV/2014 di sampaikan langsung ke ketua kejari Bengkalis Mukhlis SH MH. Dari hasil Investigasi dilapangan ditemukan beberapa dugaan penyimpangan diantara lain.
1.Pembangunan Sekolah SMA Berasrama dilakukan pada bulan Februari 2014.
2.Pembangunan Fisik saat baru mencapai lebihkuran 40 persen.
3.Dana yang masuk kerening Dinas Pendidikan tahun anggaran 2013 untuk pembangunan SMA Berasrama tidak di gunakan tahun 2013 tapi digunakan tahun 2014.
"Saya berharap dengan laporan ini pihak Kejari Bengkalis dapat menindak tegas soal dugaan korupsi ini proyek ini," harap Hambali ketua Indonesia Anti Coruption Socity (IACS) kabupaten Bengkalis.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Bengkalis Hambali, melaporkan terkait dugaan penyimpangan ada indikasi Korupsi. Proyek Pembangunan sekolah SMA Bersrama dikecamatan Bengkalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Senin (21/4/14).
Proyek pembangunan sekolah SMA itu dengan dana yang digelontorkan oleh Pemkab Bengkalis sebesar Rp 1,809.694.000,- Milyar yang diduga ada indikasi korupsi.
"Dari hasil infestigasi saya dilapangan, pekerjaan ini di kerjakan pada bulan Februari 2014, padahal tahun anggaran di papan Plang Proyek tahun 2013, dan satu lagi nama prusahaan juga tidak ada tertera di papan Plangnya, ini sudah menyalahi aturan,"kata Hambali saat melaporkan surat itu di kejari Bengkalis.
Disampaikan Hambali lagi, surat laporan dengan Nomor 01/Lp/Dpc-IACS/BKS/IV/2014 di sampaikan langsung ke ketua kejari Bengkalis Mukhlis SH MH. Dari hasil Investigasi dilapangan ditemukan beberapa dugaan penyimpangan diantara lain.
1.Pembangunan Sekolah SMA Berasrama dilakukan pada bulan Februari 2014.
2.Pembangunan Fisik saat baru mencapai lebihkuran 40 persen.
3.Dana yang masuk kerening Dinas Pendidikan tahun anggaran 2013 untuk pembangunan SMA Berasrama tidak di gunakan tahun 2013 tapi digunakan tahun 2014.
"Saya berharap dengan laporan ini pihak Kejari Bengkalis dapat menindak tegas soal dugaan korupsi ini proyek ini," harap Hambali ketua Indonesia Anti Coruption Socity (IACS) kabupaten Bengkalis.
Label:
korupsi
10.55
Karier Ketua MK nonaktif, M. Akil Mochtar, berakhir di ujung palu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK). Majelis
yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian
tidak dengan hormat alias dipecat. Akil dinilai melanggar beberapa
Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Akil Mochtar Dipecat Karena Melanggar Kode Etik
Written By Unknown on Minggu, 03 November 2013 | 10.55
“Menyatakan Hakim Terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat kepadanya,” ucap Ketua MKK Harjono
saat membacakan putusan, Jum’at (1/11).
Dalam pertimbangannya, MKK menguraikan sejumlah fakta perbuatan Akil
yang mengarah pada pelanggaran sejumlah prinsip Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi. MKK menyebut hakim terlapor sering bepergian ke luar
negeri bersama keluarganya. Termasuk pergi ke Singapura pada 21
September tanpa memberitahukan Setjen MK. Tindakan Akil tersebut dinilai
perilaku yang melanggar etika.
Akil juga tak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete miliknya ke
Ditlantas Polda Metro Jaya, mencerminkan perilaku yang tidak jujur. Hal
ini melanggar prinsip integritas, penerapan angka 1, Hakim Konstitusi
tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak dan Pasal 23
huruf b UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK. Perilaku Akil menyamarkan kepemilikan Mercedez Benz S-350 yang diatasnamakan supirnya untuk menghindari pajak progresif adalah perilaku tak pantas dan merendahkan martabat.
“Hakim Terlapor terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kepatutan,
penerapan angka 2 dan angka 6 yang menyebut sebagai abdi hukum yang
menjadi pusat perhatian harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi dan
melaporkan harta kekayaan pribadi dan keluarganya,” kata anggota MKK,
Moh. Mahfud MD saat membacakan pertimbangan keputusan.
Saat menjabat Ketua MK, Akil pernah memerintahkan Panitera MK untuk
mengeluarkan surat No. 1760/AP.00.03/07/2013 tertanggal 26 Juli 2013
yang isinya menunda pelaksanaan putusan MK atas proses pelantikan Bupati
Banyuasin terpilih tanpa musyawarah bersama hakim MK lain. Perbuatan
ini dinilai melampaui kewenangan dan melanggar angka 1 Prinsip
Integritas, dan angka 1 Prinsip Ketidakberpihakan, angka 1.
Perilaku Akil bertemu anggota DPR, CHN (Chairun Nisa) di ruang kerjanya
pada 9 Juli 2013 yang dihubungkan dengan penangkapan Akil pada 2
Oktober di rumah dinasnya menimbulkan keyakinan Majelis bahwa pertemuan
itu berhubungan dengan perkara yang ditangani Akil. “Perilaku itu
melanggar angka 1 Prinsip Independensi, dan angka 2 Prinsip Integritas
yang diwajibkan menjaga citra wibawa MK,” tutur anggota MKH lain, Abbas
Said.
Abbas Said melanjutkan Akil terbukti mengendalikan perkara ke arah
putusan. Saat pendistribusian perkara Pemilukada, Akil mendapatkan
jumlah perkara lebih banyak dibanding hakim lain (tidak proporsional).
Praktiknya, ketua MK dalam menangani perkara jauh lebih sedikit karena
dibebani tugas-tugas struktural dan administratif. Hal ini melanggar
angka 1 Prinsip Integritas, dan angka 3 Prinsip Ketidakberpihakan.
“Hakim Terlapor terbukti memerintahkan Sekretaris YS dan supirnya DYN
melakukan transaksi keuangan ke rekening Akil baik setoran tunai maupun
transfer bank dengan jumlah yang tidak wajar. Ini melanggar angka 4
Prinsip Integritas,” lanjut Abbas. “Atas informasi otoritas terkait Akil
tercatat memiliki transaksi keuangan dengan STA, kuasa hukum para pihak
yang berperkara”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN)
atas temuan barang bukti berupa 3 linting ganja dan 1 ganja bekas pakai
serta 2 pil inex di ruang kerja Akil Mochtar, terbukti sesuai antara
sampel darah DNA Akil Mochtar dengan DNA yang terdapat dalam 1 linting
ganja bekas pakai. Sesuai penjelasan BNN keberadaan barang terlarang itu
terkait penguasaan Akil yang dinilai melanggar angka 1 Prinsip
Integritas.
“Hakim Terlapor menolak memberikan keterangan untuk membela diri di
KPK, sehingga Majelis tetap melanjutkan sidang untuk mengambil
keputusan. Majelis juga menolak surat permintaan kuasa hukum Akil soal
penundaan pembacaan putusan Majelis Kehormatan”.
Pidana Tetap Jalan
Usai pembacaan putusan, Harjono menegaskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Akil tidak terkait dengan proses pidana yang tengah ditangani KPK. Proses pidana tetap berjalan sesuai aturan. Makanya, keputusan sanksi pemecatan ini segera diambil tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Usai pembacaan putusan, Harjono menegaskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Akil tidak terkait dengan proses pidana yang tengah ditangani KPK. Proses pidana tetap berjalan sesuai aturan. Makanya, keputusan sanksi pemecatan ini segera diambil tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
“Hasil penyidikan KPK tidak akan mengubah keputusan Majelis Kehormatan.
Sebaliknya, Keputusan Majelis Kehormatan tidak harus mempengaruhi
proses pidana di KPK,” kata Harjono.
Menurut MKK pemberhentian atas dasar surat pengunduran diri Akil
Mochtar tidak tepat. Sebab, jika pemberhentian atas dasar surat
pengunduran diri sebagai hakim konstitusi, maka hakim terlapor akan
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dengan keputusan
presiden.
Karena itu, sesuai UU MK pemberhentian tidak dengan hormat dapat
dijatuhkan lebih dahulu sebelum Presiden menetapkan pemberhentian dengan
hormat atas dasar pengunduran diri. “MK akan mengajukan surat
permintaan pemberhentian Akil kepada Presiden untuk diberhentikan tidak
dengan hormat. Presiden akan menerbitkan Keppres pemberhentian Akil
dalam jangka waktu 14 hari sejak diajukan”.
Cacat Hukum
Terpisah, kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan menilai putusan MKK cacat hukum karena Akil sudah menyatakan mengundurkan diri, sehingga Majelis Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Akil. “Putusan ini non-executable, tidak bisa dilaksanakan dan tidak memberi efek apa-apa terhadap Akil,” kata Otto saat dihubungi hukumonline.
Terpisah, kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan menilai putusan MKK cacat hukum karena Akil sudah menyatakan mengundurkan diri, sehingga Majelis Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Akil. “Putusan ini non-executable, tidak bisa dilaksanakan dan tidak memberi efek apa-apa terhadap Akil,” kata Otto saat dihubungi hukumonline.
Otto menegaskan Akil sudah menyatakan mengundurkan diri sebelum Majelis
Kehormatan terbentuk. “Kenapa Akil sudah mundur tetap diadili? Bagaiman
bisa Majelis Kehormatan menghukum orang yang sudah bukan lagi member-nya lagi,” kata Otto mempertanyakan.
Dia juga menilai putusan Majelis Kehormatan itu telah “menghakimi” Akil
lantaran tidak mau diperiksa secara tertutup. “Pak Akil tidak mau
diperiksa Majelis Kehormatan, tetapi dia mau diperiksa terbuka seperti
saksi-saksi lain yang diperiksa secara terbuka. Ini kan diskriminasi,”
pungkasnya.
Label:
hukum
10.21
Kebudayaan Kompang Bengkalis
Written By Unknown on Sabtu, 02 November 2013 | 10.21
Seni kebudayaan menabuh kompang menjadi salah satu budaya lama di
Bengkalis. Hampir seluruh pelosok desa di Kabupaten Bengkalis memiliki
team atau kelompok kompang.
Bisa dikatakan, kompang sudah menjadi seni budaya yang mendarah daging di masyarakat Bengkalis. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bengkalis H Tuah Hasrun Saily baru-baru ini kepada wartawan.
Beberapa bulan lalu, sambung H Tuah, Disbudparpora telah melaksanakan festival kompang. Ternyata pesertanya juga diikuti hampir seluruh desa di Kecamatan Bengkalis. Sehingga terpikirkan, ada baiknya kompang ini tetap dilestarikan, jika perlu ivennya dibuat lebih meriah dan besar lagi hingga menembus tingkat provinsi dan nasional.
“Paling tidak bisa lebih selektif dan menjaring kelompok kompang yang benar-benar bagus, dan bisa menembus ivent tingkat Kabupaten dan Provinsi. Dan saat ini sedang kita upayakan program ini bisa berjalan,” paparnya.
Pada festival tahunan bertajuk Festival Kompang Arak-Arakan Tahun 2012, selama sehari penuh. Yang tampil memukau itu berasal dari Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, dan unggul sebagai juara. Jika perlu awal seni budaya kompang ini, terlebih dahulu diinventarisir, sehingga kebudayaan kompang tetap membumi di tanah melayu Kabupaten Bengkalis ini.
Seni kompang ini juga, kata H Tuah, diharapkan bisa eksis dan hidup terus di Bengkalis, dan tidak luntur seiring dengan perkembangan zaman dan berjalannya waktu.
Bisa dikatakan, kompang sudah menjadi seni budaya yang mendarah daging di masyarakat Bengkalis. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bengkalis H Tuah Hasrun Saily baru-baru ini kepada wartawan.
Beberapa bulan lalu, sambung H Tuah, Disbudparpora telah melaksanakan festival kompang. Ternyata pesertanya juga diikuti hampir seluruh desa di Kecamatan Bengkalis. Sehingga terpikirkan, ada baiknya kompang ini tetap dilestarikan, jika perlu ivennya dibuat lebih meriah dan besar lagi hingga menembus tingkat provinsi dan nasional.
“Paling tidak bisa lebih selektif dan menjaring kelompok kompang yang benar-benar bagus, dan bisa menembus ivent tingkat Kabupaten dan Provinsi. Dan saat ini sedang kita upayakan program ini bisa berjalan,” paparnya.
Pada festival tahunan bertajuk Festival Kompang Arak-Arakan Tahun 2012, selama sehari penuh. Yang tampil memukau itu berasal dari Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, dan unggul sebagai juara. Jika perlu awal seni budaya kompang ini, terlebih dahulu diinventarisir, sehingga kebudayaan kompang tetap membumi di tanah melayu Kabupaten Bengkalis ini.
Seni kompang ini juga, kata H Tuah, diharapkan bisa eksis dan hidup terus di Bengkalis, dan tidak luntur seiring dengan perkembangan zaman dan berjalannya waktu.
Label:
budaya





